INFOINDONESIA-Pemerintah beberapa waktu yang lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui
Special Purpose Vehicle (SPV).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap perusahaan cangkang yang dimiliki pleh Wajib Pajak (WP) di luar negeri, apabila ingin mengikuti program tax amnesty harus terlebih dahulu melepaskan hak kepemilikan SPV dengan melakukan pengalihan hak atas harta yang didapat secara tidak langsung.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa pemerintah berencana kembali menyempurnakan aturan tersebut dalam waktu dekat. Nantinya akan diatur mekanisme, bagaimana WP tidak perlu membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan dari SPV yang dimilikinya.
"Kami melihat dinamika di lapangan, ternyata masih ada pihak tertentu yang masih membutuhkan existing SPV untuk kegiatan di masa yang akan datang."jelas Astera dalam konferensi pers di kantor
Kementerian Keuangan Jakarta.
Melihat hal tersebut, maka pemerintah pun berkomitmen untuk mengakomodir kebutuhan para WP, terutama yang ingin berpartisipasi dalam tax amnesty. Meskipun demikian, sebagai kompensasi tidak dibubarkannya SPV, para WP akan dikenakan tarif deklarasi luar negeri.
"Kalau WP tidak ingin bubarkan, silahkan saja. Namun kami akan kenakan tarif deklarasi luar negeri. Karena kami anggap kepemilikan dari aset yang diungkapkan adalah harta yang ada di SPV-nya".ungkapnya.
Astera menegaskan, penyempurnaan dari aturan tersebut saat ini masih digodok oleh pemerintah dan tak perlu menunggu waktu lama untuk diterbitkan. Para WP yang memiliki perusahaan cangkang sudah bisa menikmati fasilitas ini, meskipun aturannya belum secara resmi terbit.
YOUR ADS HERE !!!