INFOINDONESIA-Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur
DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Polisi menyebutkan penetapan Buni Yani sebagai tersangka atas penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu dan juga postingan di status facebooknya. Status Facebook itu ditulis oleh Buni Yani bersamaan dengan pengunggahan video saat Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51 di
Kepulauan Seribu. Buni Yani dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Penyidik menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diantara keterangan saksi dan keterangan saksi ahli. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
YOUR ADS HERE !!!