INFOINDONESIA-Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kabar tersebut langsung terdengar oleh ketua umum partai politik pendukung calon petahana Pilkada DKI Jakarta itu. Empat partai politik pendukung Ahok-Djarot menegaskan tetap akan mendukung sepasang calon itu pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Hal itu diputuskan dalam rapat tertutup yang dihadiri oleh perwakilan empat parpol yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Hanura, yang digelar tim sukses Ahok-Djarot di
Rumah Borobudur, Jalan Borobudur Nomor 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore kemarin (16/11/2016).
Dalam rapat tertutup tersebut manghasilkan tiga keputusan yang tertulis di bawah.
"Pertama bahwa partai politik pengusung yang terdiri dari empat partai politik tetap kompak dan solid mendukung Ahok-Djarot. Karena itu tidak ada lagi keraguan dari semua parpol pendukung terkait status hukum Pak Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersnagka," kata Sekretaris Timses Ahok-Djarot, Ace Hasan Syazdily.
Keputusan yang kedua menegaskan bahwa Ahok akan bersikap kooperatif dalam menghadapi setiap panggilan yang dilayangkan dan menghormati proses hukum yang tengah melanda Ahok.
"Ketiga, kami tim pemenangan akan tetap bekerja dan bahkan sekalipun Pak Ahok ditetapkan sebagai tersangka, tidak akan menyurutkan kami untuk melakukan strategi pemenangan untuk memenangi Ahok-Djarot untuk memimpin
DKI Jakarta, yang merupakan pasangan terbaik yang diinginkan oleh masyarakat Jakarta," lanjut Ace Hasan Syazdily.
YOUR ADS HERE !!!