INFOINDONESIA-Berbagai elemen organisasi masyarakat pada beramai-ramai melaporkan Iman Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab terkait pernyataan yang diduga mengandung unsur tindak pidana. Berikut ini ada rangkuman laporan masyarakat dengan terlapor Habib Rizieq ke pihak kepolisian.
1. Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh organisasi masyarakat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) soal penghinaan salam Sunda.
Dalam sebuah ceramah di Purwakarta tanggal 13 November 2015 lalu, Habib Rizieq dengan sengaja memplesetkan salam Sunda "Samprurasun" menjadi "Campuracun"
"Nama Habib Rizieq sebagai terlapor sudah masuk ke Reskrim Polda Jawa Barat, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo.
2. Habib Rizieq dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Putri Presiden Pertama Sukmawati terkait tentang isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat yang telah dianggap menghina Pancasila dan Soekarno yang telah merumuskan
Pancasila.
"Penghinaannya bahwa Pancasila Ketuhanan ditaruh di pantat, sedangkan Piagam Jakarta ada di kepala,"kata Sukmawati, Putri Bapak Proklamator Bangsa Indonesia, Soekarno.
Kini, Bareskrim Polri sudah melimpahkan perkara itu ke Polda Jawa Barat untuk proses tingkat lanjutan, karena tempat kejadiannya ada di Bandung, Jawa Barat.
Habib Rizieq dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang negara dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a dan Pasal 68 Undang-Undang no.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
3. Habib Rizieq juga dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Desember 2016. Habib Rizieq dalam ceramahnya di Jakarta diduga telah melakukan penistaan agama Kristiani dengan sangkaan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ).
"Kita melihat video di twitter dan instagram, dimana menurut kami orasi Habib Rizieq telah melecehkan umat Kristiani. Kami melaporkan saudara Habib Rizieq atas dugaan penistaan agama," kata Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako.
4. Habib Rizieq juga dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah ( JIMAF ) ke Polda Mtero Jaya tanggal 8 Januari 2017.
Habib Rizieq dilaporkan karena dalam ceramahnya ia telah menyebutkan bahwa kalau uang kertas baru yang diuterbitkan oleh
Bank Indonesia berlogo palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Habib Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang kertas edisi terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah padeahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah sangat jelas, PKI merupakan partai terlarang." ujar Koordinatif JIMAF, M Hendriyan Saksono.
Sumber : viva.co.id
YOUR ADS HERE !!!